Home Berita Keuntungan Besar Pengoplosan Gas Subsidi

Keuntungan Besar Pengoplosan Gas Subsidi

0

Aksi pengoplosan gas bersubsidi di Tanjung Priok, Jakarta Utara, memberikan keuntungan besar bagi para pelaku yang terlibat. Tanpa menyadari bahayanya, praktik ini memberikan keuntungan instan dari penjualan gas yang disuntikkan ke gas non-subsidi. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat patroli siber oleh Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Mereka menemukan penjualan gas portabel merek “Tokai” yang mencurigakan di platform toko online dengan tabung bekas atau kondisi fisik yang mencurigakan. Penelusuran digital membawa petugas pada penggerebekan lokasi produksi di Bogor dan pengembangan di wilayah Jakarta Utara. Para pelaku melakukan penyuntikan gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi dengan berat 5,5 kg dan 12 kg. Mereka juga menggunakan alat suntik rakitan berupa pipa besi untuk menyuntik gas ke tabung portabel.

Dalam dua tahap di Jakarta Utara, polisi menangkap empat tersangka yang terlibat dalam pengoplosan gas ke tabung 12 kg. Mereka juga menyita kendaraan pengangkut yang digunakan untuk distribusi. Di Bogor, satu pelaku ditangkap bersama ratusan paket gas portabel siap kirim yang dikemas dengan plastik hitam dan kardus untuk mengelabui pembeli online.

Dalam aksi pengoplosan gas ke tabung 12 kg, para pelaku membeli gas subsidi dengan harga tertentu dan menjualnya dengan harga tinggi. Keuntungan bersih yang diperoleh mencapai angka fantastis per tabung. Sindikat ini juga mampu menghasilkan banyak tabung portabel dengan menggunakan satu tabung subsidi 3 kg. Polisi berhasil menyita berbagai tabung gas dan alat terkait, termasuk kendaraan pengangkut, timbangan digital, dan rekaman CCTV.

Kelima pelaku dijerat dengan pasal-pasal berlapis sesuai hukum yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang tinggi. Tindakan tersebut melanggar berbagai undang-undang, termasuk UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal terkait kecurangan alat ukur dan timbangan. Semua ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan serupa untuk berhenti dan bertanggung jawab atas tindakan kriminal yang mereka lakukan.

Source link

Exit mobile version