Pemerintah menghapus piutang dan denda BPJS kelas 3: Langkah Terbaru

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan peraturan presiden terkait penghapusan piutang dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3. Langkah ini diambil untuk menghilangkan tunggakan iuran yang selama ini memberatkan peserta dan juga untuk mendorong peningkatan kepesertaan aktif dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pemerintah selama ini telah menanggung pembiayaan JKN melalui pembayaran iuran peserta PBI JK. Pada tahun 2021, iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3 disamakan dengan iuran peserta PBI, yakni Rp42.000 per orang per bulan. Dari jumlah tersebut, Rp35.000 dibayarkan oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta, sementara Rp7.000 dibayarkan oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

Purbaya juga menyoroti polemik terkait penonaktifan peserta PBI JKN sekitar 11 juta orang yang menimbulkan keresahan di masyarakat pada bulan Februari 2026. Ia menekankan pentingnya pemutakhiran data PBI-JKN dilakukan secara hati-hati, bertahap, dan disertai sosialisasi yang adekuat. Usulan masa transisi 2–3 bulan sebelum penonaktifan diberlakukan juga diajukan agar masyarakat memiliki waktu untuk menyesuaikan diri tanpa kehilangan akses layanan kesehatan secara tiba-tiba.

Secara keseluruhan, alokasi anggaran kesehatan dalam APBN 2026 mencapai Rp247,3 triliun, meningkat 13,2 persen dari tahun sebelumnya. Dengan langkah-langkah yang diambil pemerintah, diharapkan sistem JKN dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh pesertanya.

Source link

Hot Topics

Related Articles