Pada Jumat (6/2/2026) di Kampung Sukabakti Kelurahan Sukabakti Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang, Kapolsek AKP Hadista Pramana Tampubolon S.T.K., S.I.K. berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi. Menurut Kapolsek, pengungkapan kasus ini dimulai dari penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi pemerintah.
Tim Reskrim Polsek Curug menemukan 90 tabung gas 3 kg, 25 tabung ukuran 12 Kg merek BRIGHT, dan satu unit mobil Daihatsu BB Gran Max warna putih. Selain itu, juga ditemukan bebera tabung gas LPG 3 kg bersubsidi yang sedang dipindahkan isinya ke tabung gas LPG 12 kg dengan menggunakan alat regulator. Berkat upaya tim, M.A.F dan FADIL berhasil diamankan bersama barang bukti, sementara satu pelaku lain masih dalam pengejaran.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih besar. Masyarakat diimbau untuk tidak menyalahgunakan Gas LPG bersubsidi yang seharusnya dimanfaatkan oleh mereka yang membutuhkan. Pelaku yang tertangkap akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. AKP Tampubolon menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan untuk memastikan keadilan bagi masyarakat yang berhak atas bahan bakar gas bersubsidi.

