Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melalui Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) bersama Pomdam Jaya berhasil menangkap seorang disjoki (DJ) dan seorang penari warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar izin tinggal mereka. Penangkapan dilakukan di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, pada Minggu dini hari. ZS (WN China) yang berprofesi sebagai DJ dan KS (WN Thailand) yang bekerja sebagai penari ditemukan di sebuah tempat hiburan malam. Selain melanggar izin tinggal, lokasi tersebut juga diduga menjadi tempat berkumpulnya komunitas yang tidak diinginkan.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menyatakan bahwa mereka tidak hanya berfokus pada pelanggaran dokumen keimigrasian, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga norma sosial dan budaya. Imigrasi Jaksel telah mengambil tindakan administratif keimigrasian terhadap kedua WNA tersebut, yang saat ini menjalani pemeriksaan mendalam di kantor Imigrasi. Mereka berpotensi untuk di deportasi dan dilarang masuk ke Indonesia.
Pihak Imigrasi Jaksel menegaskan bahwa negara hadir untuk memastikan bahwa setiap WNA yang berada di Indonesia harus mematuhi hukum dan nilai-nilai kesusilaan. Masyarakat diimbau untuk melaporkan keberadaan dan aktivitas orang asing yang mencurigakan demi menjaga keamanan bersama. Temuan ini menjadi perhatian khusus bagi instansi terkait dan Imigrasi Jakarta Selatan akan terus memantau keberadaan orang asing yang melanggar izin tinggal.

