Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, belum bergeser sedikit pun dari sikapnya dalam perkara besar yang menyeret enam anak buah kapal Sea Dragon Terawa. Dalam sidang tanggapan atas nota pembelaan di Pengadilan Negeri Batam, jaksa penuntut umum kembali menegaskan tuntutan pidana mati bagi para terdakwa yang ditangkap saat membawa hampir 2 ton sabu. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dua warga negara Thailand dan empat warga negara Indonesia, dengan barang bukti yang disebut sangat besar dalam perkara narkotika.
Jaksa Tolak Seluruh Pembelaan
Melalui replik yang dibacakan di persidangan, JPU menyatakan telah melakukan upaya maksimal untuk mengurai peran masing-masing terdakwa, termasuk Fandi Ramadhan, yang disebut ikut terlibat dalam perkara tersebut. Jaksa juga menolak seluruh dalil pembelaan yang sebelumnya diajukan penasihat hukum. Bagi penuntut umum, tidak ada alasan yang cukup untuk mengubah tuntutan awal, sehingga permintaan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati tetap dipertahankan.
Sidang Menuju Putusan
Setelah replik dari jaksa dan duplik dari pihak terdakwa selesai dibacakan, majelis hakim menutup persidangan dan menetapkan agenda berikutnya berupa pembacaan putusan pada bulan Maret. Ketua majelis di Pengadilan Negeri Batam akan menimbang seluruh fakta persidangan sebelum menentukan nasib keenam terdakwa. Di titik ini, perkara tersebut tinggal menunggu vonis yang akan menentukan apakah tuntutan berat jaksa sejalan dengan pertimbangan hakim.
Perkara Besar yang Jadi Ujian Penegakan Hukum
Kasus Sea Dragon Terawa bukan sekadar soal enam terdakwa, melainkan juga menjadi ujian serius bagi penegakan hukum narkotika di wilayah Batam dan sekitarnya. Dengan barang bukti hampir 2 ton sabu, perkara ini dinilai menunjukkan betapa besar ancaman peredaran narkotika yang melibatkan jalur laut. Putusan nanti akan menjadi perhatian luas karena berpotensi memberi pesan keras terhadap kejahatan serupa.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

