Kasus kekerasan di lingkungan kepolisian kembali menjadi sorotan setelah Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan menuntaskan sidang disiplin dan sidang Komite Kode Etik terkait kematian Bripda Dirja Pratama. Dalam perkara ini, Bripda Pirman dinyatakan sebagai pelaku penganiayaan yang berujung pada meninggalnya juniornya tersebut. Meski pada awalnya tidak mengakui perbuatannya, proses pemeriksaan tetap berjalan hingga akhirnya putusan dijatuhkan.
PTDH Dijatuhkan sebagai Sanksi Terberat
Dari hasil sidang, Propam Polda Sulsel memutuskan menjatuhkan sanksi PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada Bripda Pirman. Keputusan ini menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan di tubuh institusi tidak dapat ditoleransi, terlebih ketika berujung pada hilangnya nyawa anggota lain. Langkah tegas tersebut juga menunjukkan bahwa pelanggaran etik dan disiplin di lingkungan kepolisian akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadi Peringatan bagi Anggota Kepolisian
Perkara ini tidak hanya berdampak pada Bripda Pirman, tetapi juga menjadi alarm bagi anggota kepolisian lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang maupun bertindak di luar batas etika. Dalam institusi yang menuntut disiplin tinggi, kekerasan antarsesama anggota justru mencoreng wibawa organisasi dan merusak kepercayaan publik. Karena itu, keputusan PTDH diharapkan memberi efek jera dan menjadi pengingat bahwa setiap pelanggaran serius memiliki konsekuensi yang tidak ringan.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

