Praperadilan Yaqut: KPK Sebut Kerugian Negara Sudah Dihitung BPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan sudah berada di tangan penyidik dan bersandar pada hasil pemeriksaan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pernyataan itu disampaikan dalam sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menjadi ajang pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.

BPK Sudah Hitung Kerugian Negara

Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktianti, menjelaskan bahwa surat BPK Nomor 36 telah diterima sebagai dasar penghitungan kerugian negara. Dokumen tersebut memuat laporan hasil pemeriksaan investigatif terkait kuota haji Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Dalam sidang itu, KPK menyebut laporan tersebut menemukan adanya penyimpangan dalam proses penyelenggaraan ibadah haji yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp622 miliar.

Dasar Penetapan Tersangka Dipersoalkan

KPK juga menepis anggapan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut dilakukan tanpa landasan yang kuat. Lembaga antirasuah itu menyatakan telah mengantongi lebih dari dua alat bukti selama penyidikan berlangsung. Bukti tersebut mencakup keterangan saksi, dokumen, keterangan ahli, hingga bukti elektronik. Bagi KPK, seluruh unsur itu menjadi dasar yang cukup untuk melangkah ke penetapan status tersangka.

Fokus Sidang pada Legalitas Proses

Praperadilan ini pada dasarnya menguji apakah proses penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas sudah sesuai aturan hukum atau tidak. Perkara yang disorot berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan di Kementerian Agama pada 2023-2024. Di ruang sidang, KPK berupaya mempertahankan bahwa penyidikan yang mereka lakukan sudah berjalan berdasarkan bukti dan prosedur yang sah.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

Hot Topics

Related Articles