DPRD Pangandaran: Anggota Terlibat MBA Dilaporkan ke BK DPRD

Kasus dugaan penipuan investasi bodong melalui aplikasi MBA kini merembet ke ranah etik di DPRD Pangandaran. Kelompok Rakyat Pangandaran Bergerak yang dipimpin Tian Kadarisman resmi melaporkan seorang oknum anggota dewan yang diduga terlibat ke Badan Kehormatan DPRD. Langkah ini menambah tekanan publik terhadap kasus yang sejak awal memicu kemarahan warga, terutama karena dugaan keterlibatan pejabat publik dianggap melukai kepercayaan masyarakat.

Diduga Bukan Sekadar Terlibat, Tapi Ikut Menggaungkan

Tian menilai keterlibatan oknum anggota DPRD tersebut bukan persoalan kecil. Menurutnya, ada unsur pengkhianatan terhadap mandat sebagai wakil rakyat ketika posisi dewan justru diduga dipakai untuk mendukung investasi yang belakangan dipersoalkan. Dalam penelusuran di lapangan, kelompoknya menemukan tiga peran yang dinilai merugikan publik: sebagai promotor atau affiliator yang aktif mengenalkan MBA di ruang publik, sebagai pemberi legitimasi yang memanfaatkan status dewan untuk memberi kesan aman, dan sebagai pembiar yang mengetahui adanya ketidakadilan tetapi memilih diam.

Tian juga mendesak pihak-pihak yang terlibat untuk mengakui kekeliruan mereka dan mundur secara sukarela sebagai bentuk tanggung jawab moral. Menurutnya, sikap itu jauh lebih pantas ketimbang membiarkan dugaan pelanggaran terus menyeret nama lembaga legislatif.

Badan Kehormatan DPRD Mulai Bergerak

Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin, menyampaikan bahwa Badan Kehormatan akan segera mengumpulkan informasi dan menindaklanjuti laporan yang masuk. Ia menegaskan bahwa prosedur, aturan, dan kode etik akan menjadi dasar dalam pemeriksaan untuk memastikan sejauh mana keterlibatan pihak yang dilaporkan. Salah satu hal yang akan dicermati adalah apakah yang bersangkutan hanya berperan sebagai fasilitator atau justru ikut mendorong orang lain agar terlibat.

Menunggu Sikap Hukum dan Etika

Di sisi lain, Asep juga menyatakan dukungan terhadap langkah kepolisian dalam menelusuri perkara ini. Ia menilai proses hukum perlu memperjelas apakah kasus MBA masuk kategori pidana atau perdata, sehingga penanganannya tidak berhenti pada polemik di ruang publik. Dengan demikian, kasus ini kini berada di dua jalur sekaligus: pemeriksaan etik di DPRD dan penelusuran hukum oleh aparat kepolisian.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

Hot Topics

Related Articles