Seskab Teddy Ajak Orang Tua Batasi Akses Media Sosial Anak

Seskab Teddy Dorong Orang Tua Lebih Ketat Awasi Media Sosial Anak

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa pengawasan orang tua menjadi kunci dalam membatasi penggunaan media sosial oleh anak-anak di bawah usia 16 tahun. Menurut Teddy, aturan baru yang mengatur kepemilikan akun media sosial bagi anak tidak akan berjalan efektif jika keluarga tidak ikut terlibat langsung dalam pengawasan sehari-hari. Imbauan itu muncul seiring penerapan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang bersandar pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Peran orang tua jadi penentu

Teddy menilai kebijakan ini bukan sekadar soal pembatasan usia, melainkan upaya membangun kebiasaan digital yang lebih aman bagi anak. Ia menekankan bahwa orang tua perlu lebih aktif memantau aplikasi yang dipakai anak, waktu penggunaan gawai, hingga jenis konten yang mereka akses. Dengan pengawasan yang lebih ketat, pemerintah berharap anak-anak tidak terlalu dini terpapar konten yang tidak sesuai usia maupun ancaman kejahatan siber.

Dalam pandangan Teddy, anak baru layak mengakses media sosial setelah mencapai usia yang dianggap cukup matang secara psikologis. Karena itu, pembatasan yang diterapkan pemerintah diposisikan sebagai langkah perlindungan, bukan semata-mata larangan.

Pemerintah siapkan sosialisasi teknis

Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan penjelasan teknis agar aturan tersebut bisa dipahami publik secara utuh. Kementerian Komunikasi dan Digital yang dipimpin Meutya Hafid disebut menjadi koordinator utama dalam pelaksanaan kebijakan ini. Sosialisasi tidak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga pemerintah daerah dan lembaga pendidikan agar sekolah ikut mendukung penerapannya.

Pendekatan ini dinilai penting karena penerapan aturan di lapangan akan bergantung pada kerja sama banyak pihak. Pemerintah ingin memastikan kebijakan tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar masuk ke rumah, sekolah, dan ruang digital tempat anak-anak berinteraksi setiap hari.

Indonesia jadi pelopor dalam skala besar

Dengan jumlah anak di bawah 16 tahun yang diperkirakan mencapai sekitar 70 juta orang, Indonesia disebut menjadi negara pertama dalam skala besar yang menerapkan pembatasan semacam ini. Pemerintah memandang langkah tersebut sebagai bagian dari komitmen untuk melindungi generasi muda dari risiko yang terus berkembang di dunia digital, sekaligus membentuk ekosistem internet yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

Hot Topics

Related Articles