Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Penting Perkuat Ekonomi Desa di Tengah Kenaikan Status Mandiri

Tribunmerdeka — Kemajuan desa di Indonesia terus menunjukkan perkembangan dari sisi administratif dan infrastruktur. Namun, di balik peningkatan jumlah desa berstatus maju dan mandiri, persoalan ketergantungan ekonomi masih menjadi pekerjaan rumah yang belum sepenuhnya terselesaikan. Dalam konteks itu, Koperasi Desa Merah Putih dinilai perlu dipercepat sebagai instrumen penguatan ekonomi di tingkat akar rumput.

Data Statistik Potensi Desa (Podes) 2025 yang dirilis Badan Pusat Statistik memperlihatkan adanya penguatan kapasitas desa di berbagai daerah. Sementara itu, Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 343 Tahun 2025 juga mencatat adanya peningkatan jumlah desa yang masuk kategori maju dan mandiri.

Meski demikian, dua gambaran itu mengarah pada satu persoalan yang sama, yakni kemajuan administrasi belum sepenuhnya diikuti transformasi ekonomi desa. Isu ini juga menjadi perhatian dalam laporan percepatan koperasi untuk menjawab tantangan ekonomi desa.

Desa Naik Status, Ekonomi Belum Kokoh

Struktur wilayah Indonesia hingga kini masih bertumpu pada kawasan perdesaan. Dari lebih dari 84.000 wilayah setingkat desa, sekitar 75.000 di antaranya berstatus desa. Dari jumlah itu, 20.503 desa telah masuk kategori mandiri dan 23.579 desa berada pada level maju.

Namun, masih ada 21.813 desa yang berstatus berkembang, sementara sisanya tergolong tertinggal dan sangat tertinggal. Komposisi tersebut menunjukkan bahwa pembangunan desa selama satu dekade terakhir membawa perubahan signifikan, terutama melalui pembangunan infrastruktur dan pengucuran dana desa.

Akan tetapi, penguatan pada sektor ekonomi belum berjalan secepat peningkatan status administratif. Mayoritas desa masih bergantung pada sektor pertanian sebagai penopang utama ekonomi. Lebih dari 67.000 desa memiliki penduduk yang bekerja di sektor ini.

Masalahnya, pola ekonomi desa masih banyak bertumpu pada komoditas mentah dengan nilai tambah terbatas. Meski lebih dari 25.000 desa telah memiliki produk unggulan, potensi itu belum seluruhnya terhubung dengan pasar yang lebih luas.

Di sisi lain, akses pembiayaan dan telekomunikasi mulai berkembang. Podes 2025 mencatat lebih dari 63.000 desa telah memiliki masyarakat pengguna Kredit Usaha Rakyat atau KUR. Jaringan telekomunikasi juga sudah menjangkau sebagian besar desa, meski kualitas akses masih belum merata, terutama di wilayah terpencil.

Ketimpangan desa dan kota pun masih terlihat. Tingkat kemiskinan di wilayah perdesaan berada di kisaran 11 persen, atau hampir dua kali lebih tinggi dibanding kawasan perkotaan. Kedalaman kemiskinan di desa juga lebih besar, menandakan kerentanan ekonomi yang masih serius.

Kondisi ini menunjukkan bahwa tantangan desa kini tidak lagi hanya soal pembangunan fisik, melainkan bagaimana membangun struktur ekonomi yang produktif dan terintegrasi.

Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Relevan

Dalam situasi tersebut, koperasi dipandang sebagai salah satu instrumen yang relevan untuk menjawab persoalan fragmentasi ekonomi desa. Kajian World Bank pada 2006 menilai koperasi memiliki potensi besar dalam mendorong pembangunan ekonomi di negara berkembang, terutama karena berbasis kepemilikan lokal dan mampu memperluas akses pembiayaan serta layanan ekonomi masyarakat.

Koperasi juga dinilai dapat memperkuat solidaritas ekonomi di tingkat komunitas. Bagi desa dengan basis usaha kecil yang tersebar, organisasi seperti koperasi memungkinkan konsolidasi produksi, memperkuat posisi tawar petani, membuka akses pasar, dan memperbaiki koordinasi usaha secara partisipatif.

Dalam kerangka itulah program Koperasi Desa Merah Putih dipandang relevan. Program ini dapat menjadi penghubung antara potensi produksi desa dengan pasar yang lebih luas. Dengan model kelembagaan yang tepat, koperasi dapat membantu desa keluar dari pola ekonomi yang terpecah dan bernilai tambah rendah.

Meski begitu, efektivitas program sangat ditentukan oleh desain pelaksanaannya. Sejumlah pihak mengingatkan bahwa pendekatan yang terlalu top-down berisiko melahirkan persoalan baru jika tidak berangkat dari kebutuhan lokal. Karena itu, intervensi kebijakan tetap diperlukan, tetapi harus dijalankan secara terukur, partisipatif, dan sesuai karakter ekonomi masing-masing desa.

Pembahasan soal arah kebijakan ini juga berkaitan dengan target 80 ribu Koperasi Merah Putih dan peran TNI dalam percepatan program.

Percepatan Implementasi Jadi Penentu

Urgensi percepatan program ini juga ditegaskan pemerintah. Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto mengatakan Presiden menargetkan program tersebut mulai berjalan secara bertahap pada Agustus 2026. Karena itu, proses perekrutan, pendidikan, dan pelatihan sumber daya manusia untuk mengawaki koperasi dinilai perlu segera dilakukan.

Percepatan itu dinilai penting untuk menjembatani kesenjangan antara kemajuan administratif desa dan kapasitas ekonomi yang masih tertinggal. Dalam konteks tersebut, keterlibatan TNI disebut memiliki nilai strategis karena jaringan teritorialnya menjangkau hingga tingkat desa dan dinilai berpengalaman dalam program pembangunan berbasis wilayah.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono sebelumnya juga menyatakan bahwa pelibatan unsur TNI dapat membantu percepatan pembangunan fisik koperasi desa. Menurut dia, dukungan tersebut dapat mempercepat waktu pengerjaan sekaligus menekan biaya pembangunan.

Meski demikian, percepatan implementasi tetap harus dibarengi koordinasi lintas sektor yang kuat. Tanpa desain yang terintegrasi, program berisiko hanya menambah lapisan administratif tanpa mengubah fondasi ekonomi desa.

Sebaliknya, apabila dijalankan secara partisipatif, berbasis kebutuhan lokal, dan terhubung dengan ekosistem usaha desa, Koperasi Desa Merah Putih berpeluang menjadi salah satu instrumen penting untuk mengurangi ketimpangan struktural antara desa dan kota.

Hot Topics

Related Articles