Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mulai menerapkan langkah efisiensi energi dan anggaran dengan membatasi penggunaan listrik di lingkungan gedung parlemen. Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah mematikan seluruh lampu gedung maksimal pukul 20.00 WIB pada hari-hari tanpa agenda persidangan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penghematan di tengah tekanan global serta kebijakan serupa yang juga dilakukan berbagai kementerian dan lembaga. Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil pembahasan internal yang melibatkan aspek efisiensi energi dan pola kerja ke depan. Selain penghematan listrik, DPR juga mulai membatasi perjalanan dinas aparatur sipil negara (ASN) untuk kepentingan yang bersifat mendesak atau memiliki urgensi tinggi. Indra juga menjelaskan bahwa penghematan energi dilakukan secara bertahap dengan mematikan lampu, pendingin udara, serta fasilitas ruang rapat yang tidak digunakan. DPR juga sedang mengkaji pengurangan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan operasional sebagai bagian dari kebijakan efisiensi menjelang Lebaran. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan konsumsi energi sekaligus meningkatkan efisiensi anggaran di tengah dinamika ekonomi dan geopolitik global yang terus berkembang.

