Polda Metro Jaya membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Jumat. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Di antara wilayah yang dilayani adalah Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kota Tangerang, Serpong, Ciledug, Ciputat, Kelapa Dua, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, dan Cinere. Dokumen yang harus dibawa untuk pembayaran PKB termasuk KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopi.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan perpanjangan STNK (lima tahunan) dan pergantian pelat nomor kendaraan harus dilakukan langsung di kantor Samsat terdekat. Penting untuk selalu menerapkan protokol kesehatan saat berada di gerai, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, untuk mencegah penyebaran COVID-19. Dengan adanya layanan Samsat Keliling, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan nyaman dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan.

