Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah sedang melakukan kajian yang mendalam terkait dengan aturan teknis pengenaan pajak ekspor batu bara. Dalam konteks ini, Bahlil menjelaskan bahwa kebijakan tersebut disusun dengan prinsip kehati-hatian guna menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlangsungan industri. Untuk mencapai tujuan tersebut, intensifikasi kerjasama antara Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan dilakukan untuk merumuskan skema yang tepat. Meskipun demikian, hingga awal April 2026, kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan teknis dan belum diimplementasikan. Salah satu pertimbangan utama dalam penyusunan kebijakan tersebut adalah variasi kualitas batu bara nasional, di mana sebagian besar produksi batu bara berkalori rendah.
Bahlil juga menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah dalam mencari sumber pendapatan baru di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi global. Selain itu, terkait dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Bahlil menegaskan bahwa tidak ada perubahan mendasar namun akan diterapkan skema relaksasi terukur guna menjaga stabilitas produksi dan pasokan energi domestik. Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor batu bara, khususnya potensi keuntungan tambahan akibat kenaikan harga energi global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan bahwa lonjakan harga energi saat ini dipicu oleh gangguan distribusi minyak mentah dan gas alam cair (LNG) di pasar internasional. Dengan adanya kenaikan harga, pemerintah akan menghitung ulang terkait dengan pajak ekspor batu bara untuk mendapatkan potensi pendapatan tambahan. Sebagai langkah selanjutnya, pemerintah berencana merevisi RKAB batu bara tahun 2026 guna menyesuaikan target produksi serta proyeksi penerimaan negara di tengah dinamika pasar global.

