Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara tegas menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan komitmennya untuk mendukung kebijakan yang mulai berlaku sejak 28 Maret 2026 tersebut. Dalam regulasi ini, platform digital diwajibkan untuk membatasi akses anak sesuai dengan usia mereka dan meningkatkan perlindungan atas data pribadi anak di ranah digital.
Pramono Anung menyoroti bahaya konsumsi konten digital tanpa pengawasan yang dapat berdampak negatif bagi anak-anak. Ia berpendapat bahwa ancaman yang muncul akibat anak-anak menonton konten yang tidak sesuai usia dapat memberikan dampak buruk. Sebagai langkah lanjutan, Pemprov DKI Jakarta berencana untuk segera menyusun peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah tersebut agar dapat diaplikasikan dengan efektif di tingkat daerah. Penyusunan regulasi ini akan melibatkan DPRD DKI Jakarta untuk memastikan kesesuaian kebijakan dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Pramono Anung menambahkan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan DPRD DKI Jakarta dalam merumuskan aturan turunan tersebut. Dengan demikian, diharapkan bahwa implementasi kebijakan ini akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap perlindungan anak di ruang digital merupakan langkah penting dalam menciptakan lingkungan online yang aman dan sehat bagi generasi penerus.

