Mediasi antara para korban calon pegawai negeri sipil (CPNS) bodong dengan Olivia Nathania (Oi) dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berakhir tanpa kesepakatan pada Rabu (1/4/206). Kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto, mengekspresikan kekecewaannya terhadap proposal perdamaian yang diajukan pihak tergugat terkait pengembalian kerugian sebesar Rp8,1 miliar. Dalam proposal tersebut, pihak Olivia hanya mampu menawarkan cicilan sebesar Rp7 juta per bulan. Odie menyebut hal tersebut sebagai hasil yang menyedihkan dan memalukan, terutama karena kesederhanaan cicilan yang diusulkan oleh pihak tergugat. Dia juga mengkritik perhitungan jangka waktu cicilan yang tak masuk akal, menyebut bahwa dengan cicilan Rp7 juta per bulan, butuh waktu hampir satu abad untuk melunasi total kerugian. Odie Hudiyanto menegaskan kekecewaannya atas tidak adanya kesepakatan dalam mediasi tersebut, sambil menyoroti ketidakhadiran Olivia Nathania dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

