Bupati Bogor Minta Inspektorat Laporkan Dugaan Jual Beli Jabatan ASN

Inspektorat Kabupaten Bogor diminta oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto untuk menyiapkan laporan polisi terkait dugaan jual beli jabatan ASN yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor, Arif Rahman, menyampaikan bahwa arahan tersebut bertujuan agar penanganan kasus tidak berhenti pada ranah administratif, melainkan dapat berlanjut ke proses hukum. Hingga saat ini, Inspektorat baru memeriksa empat orang yang diduga terkait dalam kasus tersebut, dengan pemanggilan pihak lain untuk melengkapi data dan informasi. Arif menegaskan bahwa proses audit investigasi memerlukan waktu yang hati-hati dan tidak terburu-buru untuk memastikan hasil yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan penelusuran, dugaan praktik jual beli jabatan berasal dari oknum ASN yang menawarkan posisi jabatan struktural kepada sejumlah pegawai saat masih menjabat sebagai pejabat fungsional. Praktik tersebut melibatkan pemberian uang secara bertahap sejak Januari 2022 sebagai imbalan untuk mendapatkan jabatan di tingkat kecamatan. Inspektorat telah melakukan koordinasi dengan BKPSDM dan melakukan audit investigasi serta pengumpulan data sebagai upaya dalam menangani kasus ini.

Inspektorat juga telah mengklarifikasi dan meminta keterangan tertulis kepada 12 orang dari berbagai instansi guna menguji validitas informasi yang diperoleh. Hasil audit investigasi tersebut akan disampaikan kepada pimpinan untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk rencana pelaporan kepada aparat penegak hukum. Masih belum dipastikan pasal hukum apa yang akan dikenakan dalam laporan polisi, namun kasus dugaan jual beli jabatan ASN ini berpotensi masuk dalam kategori pidana umum. Arif menegaskan bahwa meski Bupati meminta penyelesaian secepatnya, proses investigasi harus tetap dilakukan dengan hati-hati tanpa tergesa-gesa.

Source link

Hot Topics

Related Articles