Unit Reskrim Polsek Pademangan berhasil menangkap H (24), mantan karyawan depot air minum yang diduga melakukan pencurian sepeda motor, uang, dan ponsel bosnya di Jakarta Utara. Kejadian ini terjadi pada Rabu, dan pelaku ditangkap di Lampung pada Selasa dalam suasana lebaran. Setelah melarikan diri, pelaku berhasil ditangkap saat berkumpul dengan keluarganya. Alasan pelaku melakukan aksi kriminal ini adalah masih memiliki akses ke depot air minum, tempat mantan bekerja, walaupun sudah mengundurkan diri setelah dua tahun. Penangkapan pelaku dilakukan setelah tim Reskrim menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan. Dalam rekaman CCTV, terlihat bahwa pelaku H membawa kabur sepeda motor dan alat penyimpanan milik korban. Pelaku ini dijerat dengan pasal 477 Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Setelah penangkapan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pademangan Jakarta Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Melalui tindakan ini, kepolisian berhasil menangkap pelaku dan mengungkap tindak kriminal yang dilakukan, membuktikan komitmen mereka dalam menegakkan hukum dan keadilan.

