Pemerintah memutuskan untuk memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik selama dua bulan. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk meredakan lonjakan harga tiket pesawat akibat kenaikan biaya operasional maskapai. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa kebijakan tersebut diambil setelah harga avtur naik menjadi Rp23.551 per liter pada awal April 2026.
Untuk mendukung program ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,6 triliun, dengan harapan kenaikan harga tiket pesawat dapat dikendalikan sekitar 9 hingga 13 persen. Selain itu, penyesuaian tarif fuel surcharge juga dilakukan, dengan kenaikan hingga 38 persen untuk pesawat jet maupun propeller. Langkah-langkah ini merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi yang berlaku selama dua bulan ke depan.
Airlangga juga menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau perkembangan situasi global, terutama konflik geopolitik di Timur Tengah yang berpotensi mempengaruhi harga energi dunia. Evaluasi terus dilakukan untuk memastikan kebijakan yang diambil berjalan sesuai dengan rencana.

