Seorang pria berinisial TL (34) ditangkap oleh polisi di Mampang, Jakarta Selatan, karena diduga melakukan penipuan jual beli sepeda motor dengan modus sebagai kru TV swasta. Kapolsek Mampang AKP Dian Pornomo menyampaikan bahwa pelaku diamankan bersama barang bukti berupa sepeda motor Yamaha NMAX, telepon genggam, uang tunai Rp2,4 juta, seragam stasiun TV swasta, serta dokumen kendaraan BPKB dan STNK. Penangkapan terhadap pelaku terjadi setelah adanya laporan masyarakat terkait penipuan dalam transaksi jual beli motor melalui platform daring. Pelaku menggunakan atribut stasiun televisi swasta untuk menipu korban dan menawarkan sepeda motor dengan dokumen palsu. Polisi masih menginvestigasi asal-usul kendaraan dan dokumen tersebut.
Dian juga mengungkapkan bahwa pelaku diduga telah melakukan aksi serupa di Depok dan Jakarta Selatan sebelumnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 492 dan Pasal 392 KUHP dengan ancaman hukuman hingga delapan tahun penjara. Seorang korban bernama Adil mengalami kerugian setelah memberikan uang sebesar Rp10 juta kepada pelaku dalam transaksi di ATM. Korban merasa tertipu karena pelaku mengenakan seragam kru televisi. Setelah kejadian, korban berusaha menjebak pelaku dengan bantuan polisi melalui transaksi ulang.
Pihak stasiun televisi yang dicatut oleh pelaku mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan institusi mereka. Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dalam transaksi jual beli daring dan melaporkan indikasi tindak kejahatan ke call center 110. Selanjutnya, kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini.

