Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial A (35) yang diduga terlibat dalam penyebaran obat keras ilegal di kawasan Dermaga Muara Angke, Jakarta Utara. Pria tersebut ditangkap di sebuah kios kosmetik dengan ribuan butir obat keras seperti tramadol, hexymer, alprazolam, merlopam, atarax, dan trihexy. Petugas juga berhasil menyita uang hasil penjualan dan telepon genggam yang digunakan pelaku untuk transaksi. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya, AKBP Ardhie Demastyo, menyatakan bahwa penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat tentang maraknya obat keras di daerah tersebut. Setelah melakukan penelusuran, petugas berhasil mengamankan pelaku dan menyita berbagai jenis obat keras dari tangan pelaku.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita berbagai jenis obat keras seperti tramadol, hexymer, alprazolam, merlopam, atarax, dan trihexy. Selain itu, juga disita berbagai jenis obat lainnya dengan jumlah yang cukup signifikan. Ardhie mengungkapkan bahwa pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Subdit Gakkum Ditpolairud. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini. Pelaku akan dijerat dengan berbagai pasal terkait penyalahgunaan obat keras sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, terutama di kalangan nelayan dan masyarakat pesisir. Dalam rangka memberantas praktik tersebut, kepolisian terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum untuk menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat. Tindakan tegas ini dilakukan demi menjaga kesejahteraan dan keamanan masyarakat dari ancaman peredaran obat-obatan ilegal.

