Pendalaman Polisi terhadap Pelaporan Saiful Mujani: Update Terbaru

Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terkait laporan polisi terhadap Saiful Mujani mengenai dugaan ajakan makar oleh yang bersangkutan di media sosial. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami laporan polisi tersebut. Terdapat dua jumlah laporan terkait kasus tersebut yang diterima oleh Polda Metro Jaya, namun sumber pelapor tidak dijelaskan. Laporan tersebut terkait dengan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dimana laporan kedua diterima pada tanggal 8 April 2026 sekitar pukul 21.20 WIB.

Budi menekankan bahwa Polda Metro Jaya dan Polri tidak boleh menolak laporan masyarakat dan akan melakukan penyelidikan serta penyidikan terhadap laporan tersebut. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak mempolitisasi kedua laporan tersebut, serta menekankan pentingnya pengawasan terhadap proses penyelidikan dan penyidikan dari pihak yang berwenang. Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengkonfirmasi adanya laporan polisi atas nama Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur terhadap Saiful Mujani, terkait Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur tindak pidana penghasutan di muka umum, baik dalam bentuk lisan maupun tulisan.

Source link

Hot Topics

Related Articles