Pembatasan Masuk Makkah Arab Saudi Mulai 13 April: Apa yang Perlu Diketahui

Pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan kebijakan pembatasan akses masuk ke Kota Suci Makkah bagi siapa pun yang tidak memiliki izin resmi, yang mulai berlaku hari ini, Senin, 13 April 2026. Langkah ini merupakan bagian dari persiapan menjelang ibadah haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Pengendalian akses ke Makkah dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan. Hanya individu dengan izin tinggal di Makkah, pemegang visa haji resmi, dan pekerja dengan izin kerja di area tempat-tempat suci yang diizinkan memasuki Makkah. Siapa pun yang tidak memenuhi kriteria tersebut akan ditolak masuk dan diminta kembali ke pos pemeriksaan di pintu-pintu masuk Kota Makkah. Selain itu, batas akhir keberangkatan jamaah umrah dari Arab Saudi adalah 18 April 2026, dan penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk akan dihentikan mulai 18 April hingga 31 Mei 2026. Kebijakan ini merupakan implementasi prinsip “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” untuk menjaga ketertiban dan keselamatan pelaksanaan ibadah haji. Warga negara Indonesia diminta untuk mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi dan tidak mencoba menggunakan jalur haji ilegal. Mereka juga diimbau untuk memastikan visa yang digunakan adalah visa haji, bukan visa umrah, turis, ziarah, atau visa lainnya. Kementerian Haji dan Umrah juga mengingatkan jamaah umrah dan calon haji Indonesia untuk tidak memasuki Makkah tanpa izin resmi dan mengikuti arahan dari penyelenggara perjalanan ibadah serta otoritas terkait.

Source link

Hot Topics

Related Articles