Diskusi informal antarfraksi di DPR RI terkait perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terus berlangsung di tengah isu-isu krusial yang mulai muncul. Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, mengungkapkan bahwa meskipun pembahasan resmi belum dimulai, diskusi lintas fraksi telah dilakukan secara tidak formal untuk menjajaki berbagai opsi yang akan dibahas dalam RUU Pemilu. Salah satu isu yang mencuat adalah besaran ambang batas parlemen, dengan beberapa opsi antara 5 hingga 6 persen menjadi perbincangan di kalangan fraksi. Pembahasan juga mencakup besaran daerah pemilihan, dengan rentang opsi dari 4 hingga 6 kursi, 4 hingga 8 kursi, hingga tetap pada skema saat ini yakni 4 hingga 10 kursi per daerah pemilihan.
Herman menegaskan bahwa semua opsi tersebut masih dalam tahap penjajakan dan belum menjadi keputusan resmi. Pembahasan yang lebih formal akan terjadi melalui mekanisme di DPR, seperti melalui panitia khusus, Badan Legislasi, atau panitia kerja di Komisi II. Semua pandangan yang muncul saat ini masih bersifat informal dan tidak mengikat, dengan keputusan resmi terkait arah perubahan aturan pemilu akan ditentukan dalam forum pembahasan resmi DPR RI. Seluruh proses yang berkembang saat ini nantinya akan disepakati secara formal dalam forum yang berwenang di DPR.

