Usul Revisi UU TNI oleh Legislator PDIP: Sorot Aturan Peradilan Militer

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, TB Hasanuddin, mengusulkan revisi Undang-Undang TNI terkait pengaturan peradilan militer. Usulan ini muncul setelah kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, memicu desakan agar kasus tersebut diadili di peradilan umum. Menurut TB Hasanuddin, saat ini semua perkara hukum yang melibatkan prajurit aktif TNI, baik dalam konteks militer maupun sipil, tetap diperlakukan di pengadilan militer tanpa perubahan regulasi.

TB Hasanuddin berpendapat bahwa perlu revisi UU TNI terkait peradilan militer untuk memisahkan tindak pidana militer dan umum secara jelas. Dalam usulannya, prajurit TNI yang melanggar hukum sipil seharusnya diproses di peradilan umum, sementara pelanggaran yang berkaitan dengan tugas militer tetap ditangani di pengadilan militer. Meskipun begitu, TB Hasanuddin menegaskan pentingnya tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku selama revisi belum dilakukan.

Walaupun wacana revisi UU TNI sebelumnya menimbulkan penolakan, TB Hasanuddin yakin bahwa perubahan masih bisa dicapai melalui dialog dan kesepahaman bersama. Usulan ini memunculkan diskusi tentang reformasi sektor keamanan, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum terhadap prajurit militer di Indonesia. Semua pihak diharapkan untuk memberikan dorongan dan pengertian agar perubahan ini dapat terwujud.

Source link

Hot Topics

Related Articles