Polisi Buka Investigasi terhadap Ade Armando dan Permadi Arya

Polda Metro Jaya sedang menyelidiki laporan terhadap dua pegiat media sosial, Ade Armando dan Permadi Arya, terkait kasus dugaan penghasutan dan provokasi di platform media sosial. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa proses penyelidikan terhadap kedua terlapor tersebut sedang berlangsung. Laporan ini berkaitan dengan konten video yang diunggah melalui kanal Cokro TV di YouTube. Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) sebelumnya melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya, dengan tuduhan melakukan penghasutan dan provokasi. Mereka menyampaikan bahwa tindakan ini melanggar prinsip hukum Negara Indonesia dan harus diproses melalui jalur hukum yang berlaku. Video potongan ceramah Jusuf Kalla yang diunggah melalui akun sosial media Ade Armando dan Permadi Arya telah menimbulkan kontroversi dan kegaduhan di masyarakat. APAM berharap agar proses hukum dilakukan untuk memastikan keadilan serta kepastian hukum bagi semua pihak terkait. Selain itu, APAM meyakini bahwa jika video itu diunggah dalam format utuh, tanpa potongan, maka pengaruh negatif terhadap masyarakat dapat diminimalisir. Hal ini sejalan dengan sikap KNPI yang mendesak kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan provokasi yang dilakukan oleh Ade Armando dan Permadi Arya. Proses hukum terhadap kasus ini juga dilakukan dengan tegas, termasuk dalam kasus-kasus sebelumnya seperti kasus rasis yang melibatkan Abu Janda. Semua proses hukum ini penting untuk memastikan kesejahteraan dan keamanan masyarakat serta menjaga keteraturan ruang publik dari potensi konflik yang bisa terjadi.

Source link

Hot Topics

Related Articles