Penegakan Peraturan: Petugas Gabungan Sita Lapak PKL di Kebon Jeruk

Petugas Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) telah melakukan pembongkaran dan penyitaan terhadap lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdagang di trotoar enam ruas jalan di wilayah Sukabumi Utara, Kebon Jeruk. Kasatpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan setelah adanya sosialisasi, pemberitahuan, dan surat peringatan dari pemangku kelurahan. PKL yang terlibat telah lama mengokupasi lahan yang seharusnya tidak digunakan untuk berdagang, seperti trotoar, badan jalan, dan bantaran kali, melanggar Perda nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.

Lurah Sukabumi Utara, Ali Sahidin, menegaskan bahwa pembongkaran dilakukan di enam ruas jalan, antara lain Jalan Lapangan Bola, Jalan Masjid Assurur, Jalan Panjang Arteri Pos Pengumben, Jalan Bang Pitung, Rawa Belong, dan Jalan E. Selama operasi ini, petugas berhasil menyita lapak, gerobak, bangku, payung, serta odong-odong milik PKL. Mereka juga menghalau bengkel ban yang menempati trotoar di Jalan Bang Pitung. Armada Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk digunakan untuk mengangkut barang-barang yang disita ke gudang.

Tujuan dari operasi ini adalah memberikan efek jera kepada para pedagang agar tidak lagi menyalahgunakan trotoar untuk berdagang. Pemerintah berharap seluruh pihak dapat menyadari bahwa trotoar adalah untuk pejalan kaki dan tidak boleh disalahgunakan untuk berdagang. Kegiatan ini juga diharapkan dapat mencegah pembuatan kawasan menjadi kumuh. Semua pihak diingatkan untuk mematuhi peraturan dan tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Source link

Hot Topics

Related Articles