Jeritan Keadilan Rutan: Kamser Minta Perhatian Presiden Prabowo

Seorang terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), Kamser Maroloan Sitanggang, mengirimkan surat terbuka kepada Komisi III DPR RI dan Komisi Kejaksaan RI, meminta perhatian atas proses hukum yang tengah dijalaninya di Pengadilan Negeri Padang. Kamser, mantan Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai, saat ini menjalani persidangan dengan nomor perkara 47/Pid.Sus-TPK/2025/PN Padang dan ditahan di Rutan Kelas II A Padang sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2025.

Dalam suratnya, Kamser menyatakan bahwa dirinya didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp7,87 miliar berdasarkan hasil audit internal Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Namun, Kamser menganggap metode perhitungan kerugian tersebut tidak tepat. Selama menjabat sebagai direktur utama, Kamser telah membangun fondasi perusahaan dan berbagai unit usaha.

Meskipun tidak pernah ditemukan indikasi korupsi selama masa jabatannya, Kamser menghadapi tuntutan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp7,8 miliar. Dalam suratnya, Kamser juga mengungkap dampak yang dirasakannya selama menjalani proses hukum, termasuk tekanan psikologis, kerugian finansial, dan kondisi kesehatan yang menurun.

Dia berharap agar kasusnya menjadi pelajaran bagi para profesional agar tidak takut terlibat dalam tata kelola pemerintahan. Kamser juga memohon perhatian dari DPR, Komisi Kejaksaan, dan Presiden RI untuk memberikan atensi terhadap kasus yang dialaminya dan menuntut penanganan hukum yang adil dan profesional.

Source link

Hot Topics

Related Articles