Persidangan perkara dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank di Jakarta berinisial MIP (37) kini memasuki fase yang paling menentukan. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta menargetkan pemeriksaan saksi pada 4 dan 5 Mei 2026 berjalan penuh agar perkara tidak kembali tersendat.
Hakim Dorong Pemeriksaan Saksi Dikebut
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menegaskan dua hari sidang itu akan dimaksimalkan untuk menuntaskan pemeriksaan seluruh saksi yang masih diperlukan dalam perkara tersebut. Menurut dia, agenda ini menjadi momentum penting karena persidangan sebelumnya sempat terhambat oleh absennya sejumlah saksi yang dipanggil.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah ketidakhadiran saksi pertama, Brigadir Polisi Rahman Agung Sakasmono, yang saat itu disebut sedang menjalankan tugas di Jawa Timur. Meski begitu, majelis hakim menekankan bahwa tugas dinas tidak otomatis menghapus kewajiban hukum seorang saksi untuk datang ke persidangan, terlebih jika yang bersangkutan juga berstatus sebagai pelapor.
Empat Saksi Hadir, Tiga Lainnya Absen
Dalam sidang sebelumnya, dari tujuh orang saksi yang dijadwalkan memberi keterangan, hanya empat yang benar-benar hadir. Tiga saksi lain tidak memenuhi panggilan, yaitu Rohman Agung Asmoro, Candy alias Ken, dan Dwi Hartono. Kondisi itu membuat pemeriksaan belum bisa berjalan secepat yang diharapkan majelis hakim.
Karena itu, penjadwalan ulang pada 4 dan 5 Mei 2026 dipandang sebagai upaya untuk mengunci pembuktian agar tidak terus berputar pada persoalan kehadiran saksi. Majelis hakim ingin memastikan proses sidang tetap efektif dan memberi ruang bagi semua pihak untuk mendapatkan kepastian hukum.
Ditargetkan Putus Awal Juni 2026
Dengan fokus pemeriksaan saksi selama dua hari penuh, majelis hakim berharap rangkaian persidangan dapat berjalan lebih rapi dan terukur. Targetnya, perkara ini sudah bisa diputus pada awal Juni 2026. Karena itu, kehadiran para saksi pada agenda berikutnya menjadi sangat krusial agar pembuktian tidak kembali tertunda.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

