Pengajuan Praperadilan Andrie Yunus oleh Tim Advokasi di PN Jaksel

Tim Advokasi Ajukan Praperadilan Kasus Penganiayaan Aktivis KontraS Andrie Yunus

Sebuah langkah hukum penting diambil oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dengan mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel. Langkah ini diambil karena proses penyidikan kasus tersebut dianggap buntu berdasarkan Laporan Polisi Model A.

Permohonan Praperadilan dan Tuntutan Kuasa Hukum

Kuasa hukum Andrie Yunus, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menyatakan bahwa pihaknya telah mendaftarkan permohonan praperadilan dan menarik Kapolda Metro Jaya serta Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai termohon. Alif menegaskan bahwa tidak ada perkembangan dalam proses penegakan hukum kasus ini dan belum ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan oleh penyidik setelah berkas perkara dilimpahkan ke penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Menurut Alif, berdasarkan KUHAP, penanganan perkara yang melibatkan sipil seharusnya dilakukan melalui mekanisme peradilan umum. Ia juga menilai bahwa mekanisme pelimpahan perkara antarinstansi tidak dikenal dalam prosedur hukum, sehingga penyidikan oleh Polda Metro Jaya seharusnya tetap dilanjutkan.

Tuntutan untuk Lanjutkan Proses Penyidikan

Alif menyatakan bahwa melalui permohonan praperadilan, pihaknya meminta agar penyidik melanjutkan proses penyidikan kasus yang menimpa kliennya. Tim juga menolak penanganan perkara yang saat ini berjalan di peradilan militer, dengan alasan terdapat lebih banyak pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Tim kuasa hukum sebelumnya telah memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik dengan membawa bukti tambahan, termasuk hasil investigasi mandiri Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Saat ini, terdapat dua laporan yang berjalan di Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut, yaitu Laporan Polisi Model A dan Laporan Polisi Model B.

Langkah hukum ini menunjukkan upaya keras dari pihak-pihak terkait untuk menegakkan keadilan dalam kasus penganiayaan terhadap Andrie Yunus, serta menuntut agar proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Source link

Hot Topics

Related Articles