Polda Metro Jaya Periksa Sejumlah Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi
Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, yang terjadi pada Senin, 27 April lalu. Pemeriksaan dilakukan terhadap pihak Taksi Green, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Ruang, dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian di Polda Metro Jaya serta saksi tambahan dari Daop 1 Jakarta.
31 Orang Saksi sudah Diperiksa, Termasuk Pelapor dan Korban
Selain itu, sebelumnya Polda Metro Jaya telah mengambil keterangan dari 31 orang saksi terkait insiden tersebut. Para saksi ini terdiri dari pelapor, pengemudi taksi, penjaga palang, saksi di sekitar lokasi, korban, petugas operasional PT KAI, dan pihak-pihak lain yang mengetahui peristiwa tersebut secara langsung.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penanganan perkara kecelakaan ini saat ini berada pada tahap penyidikan oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidik telah melakukan sejumlah langkah seperti cek tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti, pendalaman rekaman CCTV, dan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait.
Satu Rangkaian KRL Dihantam dari Belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek
Insiden kecelakaan yang menewaskan 16 orang dan melukai puluhan lainnya ini dipicu oleh mogoknya taksi Green SM di perlintasan sebidang akibat gangguan sistem kelistrikan. Mobil tersebut kemudian tertabrak oleh KRL yang sedang melintas. Akibatnya, satu rangkaian KRL tujuan Cikarang berhenti darurat di Stasiun Bekasi Timur dan kemudian ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek, menyebabkan gerbong belakang khusus wanita mengalami kerusakan parah dan menelan korban jiwa.

