Komisi VIII DPR Desak Kemenag Pastikan Santri Korban Kasus Ponpes Pati




Komisi DPR Desak Kementerian Agama Jamin Kelangsungan Pendidikan Santri Korban Kekerasan Seksual

Komisi DPR Desak Kementerian Agama Jamin Kelangsungan Pendidikan Santri Korban Kekerasan Seksual

Kementerian Agama Diminta Jamin Para Santri Tetap Sekolah

Komisi VIII DPR RI meminta pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia menjamin para santri korban maupun yang terdampak kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo tidak mengalami putus sekolah. DPR menyatakan keprihatinan terhadap kondisi para korban dan menilai perlunya langkah konkret untuk mencegah situasi tersebut.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, menekankan pentingnya pemerintah segera menyiapkan solusi antisipatif, termasuk kemungkinan pemindahan santri ke pesantren lain yang aman. Hal ini agar proses pendidikan para santri tidak terganggu.

Kementerian Agama dan Perlindungan Anak Diminta Bergerak Cepat

Dini mengungkapkan bahwa Kementerian Agama perlu segera menyiapkan solusi konkret untuk para santri terdampak kasus kekerasan seksual, termasuk skema pemindahan ke pesantren lain yang aman. Selain itu, Dini juga meminta kerjasama antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk memastikan proses pemulihan korban berjalan optimal.

Menurut Dini, keberadaan pesantren sebagai tempat pendidikan agama harus dijaga keamanannya. Perlindungan terhadap santri, terutama yang menjadi korban kekerasan seksual, menjadi prioritas yang harus ditangani secara serius dan berkesinambungan.

Dini menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual di pesantren menimbulkan trauma mendalam bagi korban. Oleh karena itu, dibutuhkan pendampingan dan perlindungan yang komprehensif untuk membantu korban pulih dari dampak negatif kejadian tersebut.


Source link

Hot Topics

Related Articles