Gubernur DKI Jakarta Tebar Tegas soal Perlindungan Perempuan
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, memastikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan harus komprehensif dalam menjangkau berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan. Mulai dari kekerasan fisik, seksual, ekonomi, hingga kekerasan berbasis teknologi.
Dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Pramono menegaskan perlunya Ranperda ini sebagai dasar untuk memperkuat layanan terpadu bagi perempuan. Proses ini melibatkan pengaduan, asesmen, pendampingan, layanan hukum, psikologis, kesehatan, rehabilitasi sosial, hingga reintegrasi sosial.
Langkah-langkah Penting dalam Ranperda
Pramono mengungkapkan bahwa penguatan layanan akan diikuti dengan prosedur, standar, waktu respon, dan evaluasi berkala yang diatur lebih lanjut melalui peraturan pelaksanaan. Menurutnya, Ranperda juga akan menjaga perlindungan terhadap perempuan dalam kondisi khusus, seperti perempuan penyandang disabilitas, perempuan kepala keluarga, lanjut usia, pekerja, hingga korban bencana atau konflik sosial.
Selain itu, Pramono menyoroti pentingnya pencegahan sebagai langkah utama dalam upaya perlindungan perempuan. Bukan hanya dalam lingkup keluarga dan masyarakat, tetapi juga di lingkungan sekolah, tempat kerja, ruang publik, transportasi, dan dunia digital. Perlindungan perempuan bukan sekadar respons terhadap kekerasan, tetapi juga tentang membangun ketahanan, kemandirian, dan keberdayaan perempuan.
Upaya untuk memastikan keberlangsungan perlindungan perempuan merupakan hal yang sangat penting bagi Pemerintah DKI Jakarta. Dengan mengesampingkan berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan, langkah-langkah konkret harus terus diambil untuk menciptakan lingkungan yang aman dan menghargai perempuan dalam semua aspek kehidupan.

