Jaksa: Perdamaian dengan Keluarga Korban Ringankan Terdakwa Kasus Terra Drone
Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Daru Iqbal Mursid, menyatakan bahwa perdamaian dengan keluarga korban menjadi faktor yang meringankan terdakwa Direktur Utama Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, dalam kasus kebakaran yang menewaskan 22 orang.
Keadaan Meringankan Terdakwa
Daru mengungkapkan bahwa selain bersikap kooperatif, terdakwa juga telah berdamai dan bertanggung jawab terhadap 20 keluarga korban kebakaran. Hal ini menjadi pertimbangan yang meringankan dalam kasus ini.
“Terdakwa belum pernah dihukum, dan telah tercapai perdamaian antara terdakwa dengan 20 keluarga korban,” ujar Daru.
Hal yang Memberatkan
Di sisi lain, kebakaran yang terjadi di Gedung Terra Drone Indonesia menyebabkan 22 karyawan meninggal dunia. Hal ini menjadi faktor yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini.
JPU menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Michael Wishnu Wardhana Siagian karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan korban jiwa.
Terdakwa juga dinyatakan melanggar Pasal 474 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain pidana penjara, barang bukti seperti baterai drone dan APAR akan dirampas untuk dimusnahkan.
Biaya perkara sebesar Rp5.000 juga harus dibayar oleh terdakwa sebagai bagian dari putusan pengadilan.

