Pramono Tegaskan Jakarta Tetap Ibu Kota – Keppres Pemindahan






Jakarta Tetap Ibu Kota Negara Menurut Pramono Anung

Jakarta Tetap Ibu Kota Negara Menurut Gubernur Pramono Anung

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa Jakarta masih tetap diakui sebagai ibu kota negara Indonesia sampai dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota.

Pernyataan Pramono Anung

Pernyataan ini disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertahankan status Jakarta sebagai ibu kota dalam uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara.

“Penggunaan DKI tetap berlaku hingga terbitnya Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta.

Menurut Pramono, Jakarta akan tetap menjadi pusat pemerintahan dan ibu kota negara konstitusional sampai dengan adanya Keppres secara resmi.

Beliau juga mengapresiasi putusan MK karena memberikan kepastian hukum terkait posisi Jakarta dalam pemerintahan nasional.

Kepastian Hukum

Dengan putusan ini, Pramono menegaskan bahwa tidak akan ada perubahan signifikan dalam birokrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemprov DKI tetap menjalankan fungsinya sebagai pusat pemerintahan nasional.

MK menegaskan bahwa pemindahan status ibu kota negara belum berlaku efektif tanpa Keputusan Presiden yang menetapkan perpindahan tersebut, menjadikan Jakarta tetap memiliki status ibu kota baik hukum maupun administratif.

Sumber: JurnalPatroliNews


Source link

Hot Topics

Related Articles