Regulasi Baru Ojol: inDrive Ingatkan Pentingnya Patuhi Aturan

Perpres Perlindungan Ojol Resmi Diterbitkan Pemerintah

Nasib pengemudi ojek online akhirnya memasuki babak baru dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pengemudi Transportasi Online oleh pemerintah. Regulasi ini dianggap sebagai langkah besar dalam memperkuat posisi driver di tengah industri transportasi digital Indonesia yang semakin ketat.

inDrive Menyambut Regulasi Baru dengan Sikap Positif

Salah satu platform yang memberikan perhatian terhadap regulasi baru ini adalah inDrive, yang selama ini dikenal dengan sistem komisi rendah bagi mitra pengemudi. Menurut inDrive, aturan baru ini harus mampu menjaga kesejahteraan driver tanpa mengganggu keberlangsungan ekosistem transportasi online.

Country Manager inDrive, Rio Aristo, menekankan bahwa kesejahteraan driver telah menjadi fokus utama dalam model bisnis perusahaan tersebut. inDrive juga menyoroti kebijakan komisi maksimal 12 persen yang diterapkan untuk layanan roda dua maupun roda empat, yang dianggap dapat mendukung penghasilan driver secara kompetitif.

Penekanan inDrive pada Keseimbangan antara Keberlangsungan dan Kesejahteraan

Selain memberikan perhatian pada kesejahteraan driver, inDrive juga mengingatkan bahwa pengaturan dalam industri ojol harus memperhitungkan kondisi ekosistem secara menyeluruh. Perusahaan menilai bahwa struktur operasional industri transportasi online sangat kompleks, dan regulasi harus dapat memberikan perlindungan kepada driver tanpa mengorbankan fleksibilitas industri digital.

inDrive menegaskan kesiapannya untuk terlibat dalam proses dialog terbuka dengan berbagai pihak terkait, termasuk aplikator, komunitas driver, regulator, dan pemangku kepentingan lainnya. Dengan demikian, diharapkan regulasi yang dihasilkan nantinya dapat menciptakan ekosistem digital yang adil, kompetitif, dan berdampak positif bagi masyarakat Indonesia.

Source link

Hot Topics

Related Articles