Pelaku Tersangka Penyelundupan Narkoba Melalui Ekspedisi dari China
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputro, mengungkapkan bahwa bahan baku narkoba jenis etomidate berhasil masuk ke Indonesia melalui jalur ekspedisi yang dipesan oleh seorang warga negara China bernama CH (51). Penyelundupan ini terbilang cukup canggih dengan cara mengemas bahan baku tersebut menggunakan kemasan bumbu dapur untuk mengelabui petugas keamanan.
Pelaku Berperan Sebagai Peracik dan Produsen Narkoba
Pelaku CH (51) yang telah diamankan oleh petugas terbukti sebagai peracik dan produsen etomidate di dalam sebuah kamar apartemen miliknya. Dalam proses produksi, pelaku menggunakan kemasan bumbu dapur sebagai penyamaran agar bahan tersebut lolos dari pengawasan petugas. Hasil dari penyelidikan ini mengungkap bahwa pelaku telah menjalankan bisnis ilegal ini selama tiga bulan dengan omzet mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Menurut AKBP Ari, catridge etomidate dijual dengan harga berkisar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per buah. Petugas berhasil mengamankan sebanyak 824 etomidate siap edar dari pelaku yang ditangkap.
Selain itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara juga berhasil mengungkap bahwa tersangka WNA asal China tersebut memproduksi 824 buah etomidate senilai lebih dari Rp2 miliar di sejumlah apartemen di Jakarta Utara. Pelaku ini diduga sebagai pemasok bahan baku dan meracik narkoba tersebut sehingga siap edar.
Penangkapan dan Pengembangan Kasus
Tindakan penyergapan dilakukan oleh polisi di sebuah hotel dan apartemen di kawasan Ancol pada 25 April 2026. Setelah penangkapan tersangka, dilakukan pengembangan kasus ke lokasi lain yang diduga sebagai tempat produksi etomidate.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwajib guna memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Diharapkan dengan berhasilnya pengungkapan kasus ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan narkoba di Tanah Air.

