JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026 membuka kembali perdebatan penting mengenai batas antara risiko bisnis dan pertanggungjawaban pidana dalam pengelolaan keuangan negara. Isu ini terutama menjadi krusial bagi Badan Usaha Milik Negara atau BUMN, yang di satu sisi dituntut bekerja dengan logika korporasi, tetapi di sisi lain tetap berada dalam pengawasan hukum keuangan negara.
Di tengah ruang yang kerap abu-abu itu, prinsip business judgment rule atau BJR kembali mendapat perhatian. Prinsip tersebut pada dasarnya memberikan perlindungan kepada direksi dan pengambil keputusan perusahaan ketika kebijakan bisnis yang mereka ambil menimbulkan kerugian, sepanjang keputusan itu dibuat secara profesional, hati-hati, rasional, dan tanpa kepentingan pribadi.
Managing Partner Ail Amir & Associates Law Firm, Ari Yusuf Amir, mengatakan BJR seharusnya menjadi pagar penting agar keputusan bisnis tidak dengan mudah ditarik ke ranah pidana. Menurut dia, kerugian dalam aktivitas usaha tidak otomatis dapat dimaknai sebagai tindak pidana, apalagi jika keputusan tersebut lahir dari proses yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Sepanjang keputusan itu diambil dengan itikad baik, rasionalitas, kehati-hatian, untuk kepentingan terbaik perusahaan, tanpa konflik kepentingan maupun mens rea,” ujar Ari dalam Hukumonline Subscribers Meet Up bertajuk “Navigasi Risiko Tipikor Pasca Putusan MK 28/2026: Business Judgment Rule dalam Perspektif Audit Negara dan Praktik Korporasi” di Kantor Hukumonline, Jakarta, Rabu (13/5).
BJR sebagai Pelindung Keputusan Bisnis yang Wajar
Ari menjelaskan, perlindungan bagi direksi dan pengambil keputusan perusahaan sebenarnya bukan hal baru. Dalam UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN, direksi diwajibkan menjalankan tugas dengan berpedoman pada anggaran dasar perusahaan serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Prinsip tersebut mencakup transparansi, efisiensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran. Dengan kerangka itu, direksi BUMN tidak semestinya dibayangi ancaman pidana sepanjang keputusan yang diambil telah mengikuti prinsip tata kelola dan tidak mengandung niat jahat.
“Jadi direksi ataupun pengambil keputusan di perusahaan tidak perlu khawatir karena terlindungi di sana. Panduannya sebetulnya sudah ada,” kata Ari, yang juga merupakan penasihat hukum Tom Lembong dan Nadiem Makarim.
Namun, persoalan muncul ketika prinsip tersebut berhadapan dengan praktik penegakan hukum. Ari menilai, dalam beberapa tahun terakhir, aparat penegak hukum mulai mengenal dan mengakomodasi prinsip BJR. Meski demikian, penerapannya belum selalu seragam.
Menurut Ari, salah satu sumber masalah terletak pada perbedaan cara pandang antara dunia korporasi dan audit kerugian negara. Dalam praktik bisnis, keputusan umumnya dinilai berdasarkan kondisi saat keputusan itu diambil atau ex ante. Artinya, ukuran yang digunakan adalah informasi, risiko, dan situasi yang tersedia pada saat pengambil keputusan menentukan kebijakan.
Sebaliknya, audit kerugian negara sering dilakukan setelah peristiwa terjadi atau ex post. Penilaian dilakukan dengan melihat hasil akhir, termasuk kerugian yang muncul kemudian. Perbedaan titik pandang ini berpotensi membuat keputusan bisnis yang semula rasional tampak keliru ketika dinilai setelah keadaan berubah.
“Kalau korporasi itu melihat kondisi pada saat keputusan diambil, ex ante. Sedangkan audit kerugian negara biasanya dilakukan setelah kejadian atau ex post. Jadi memang beda cara pandangnya,” ucap Ari.
MK Tegaskan Kerugian Negara Harus Nyata
Dalam Putusan MK Nomor 28 Tahun 2026, gugatan yang diajukan memang ditolak. Namun, Ari menilai pertimbangan hukum MK dalam putusan tersebut justru memuat penegasan penting yang mengikat secara hukum.
Salah satu poin utama yang disorot adalah konsep actual loss atau kerugian negara yang nyata. Ari mengatakan, sebelum putusan tersebut, kerugian negara dalam sejumlah perkara kerap dihitung berdasarkan potensi kerugian atau potensi keuntungan yang diperkirakan bisa diperoleh negara.
Setelah putusan MK, pendekatan semacam itu tidak lagi dapat digunakan secara longgar. Kerugian negara harus dibuktikan secara tegas, jelas, dan memiliki angka yang konkret. Dengan demikian, potensi keuntungan yang tidak tercapai tidak dapat begitu saja diperlakukan sebagai kerugian negara dalam perkara pidana.
“Sekarang tidak boleh lagi. Harus tegas dan jelas angkanya. Tidak bisa lagi berdasarkan potensi kerugian atau potensi keuntungan,” ujar Ari.
Penegasan lain yang juga dianggap penting adalah kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. Ari menyebut MK telah menegaskan bahwa BPK merupakan satu-satunya lembaga negara yang berwenang melakukan audit kerugian keuangan negara.
Menurut Ari, penegasan ini penting karena dalam praktik selama ini aparat penegak hukum masih kerap menggunakan hasil audit dari lembaga lain. Beberapa di antaranya berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP, akuntan publik, maupun auditor independen.
Ari tidak menampik bahwa lembaga lain dapat membantu proses pemeriksaan atau penghitungan. Namun, deklarasi mengenai ada atau tidaknya kerugian negara tetap harus berada pada BPK. Dengan kata lain, hasil audit dari lembaga lain tidak dapat berdiri sendiri sebagai dasar penetapan kerugian negara.
“Kalau seandainya kejaksaan ataupun aparat penegak hukum menggunakan auditor lain, maka yang mendeklarasikan tetap harus BPK. Jadi tidak bisa auditor umum mendeklarasikan kerugian negara,” katanya.
Inkonsistensi Penegakan Hukum Jadi Persoalan
Meski putusan MK telah memberikan arah yang lebih jelas, Ari mengkritik praktik penegakan hukum yang dinilainya belum sepenuhnya mengikuti pertimbangan tersebut. Ia menyoroti sikap Kejaksaan yang masih menggunakan audit di luar BPK dengan dalih adanya yurisprudensi sebelumnya.
Bagi Ari, situasi ini menimbulkan persoalan serius di lapangan. Di satu sisi, telah ada putusan MK yang memberi penegasan mengenai konsep kerugian negara dan kewenangan audit. Namun, di sisi lain, praktik penegakan hukum belum sepenuhnya berubah mengikuti arah putusan tersebut.
“Putusan MK-nya sudah ada, ketentuannya sudah ada, tapi di lapangan masih tetap dijalankan. Ini masalah bagi kita di lapangan,” ungkap Ari.
Ari juga mengingatkan bahwa hukum pidana semestinya ditempatkan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir. Tidak semua persoalan dalam pengelolaan bisnis, termasuk di BUMN, harus langsung diperlakukan sebagai perkara pidana.
Menurut dia, banyak persoalan yang seharusnya terlebih dahulu diuji melalui mekanisme administratif, perdata, atau tata usaha negara. Jika terdapat kesalahan prosedural, ruang koreksinya bisa melalui administrasi negara. Jika terjadi sengketa keputusan, jalurnya dapat ditempuh melalui PTUN. Jika terdapat kerugian yang bersifat perdata, mekanisme ganti rugi juga tersedia.
“Sedikit-dikit dipidana. Padahal banyak sektor yang sebetulnya harus dilalui lebih dahulu. Apakah administrasi negara, PTUN, atau sanksi ganti rugi,” kata Ari.
Risiko Bisnis Tidak Selalu Identik dengan Kejahatan
Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Topo Santoso, turut menilai prinsip BJR penting dalam menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan dinamika dunia usaha. Menurut dia, pengambil keputusan bisnis yang bekerja secara profesional dan berdasarkan kalkulasi yang wajar harus memperoleh perlindungan hukum.
Topo mengatakan, bisnis selalu bergerak dalam situasi yang berubah. Perhitungan yang tampak tepat pada satu waktu bisa berubah karena fluktuasi nilai uang, perubahan pasar, situasi ekonomi, maupun kondisi lain yang tidak sepenuhnya dapat dikendalikan oleh perusahaan.
Karena itu, penilaian terhadap keputusan direksi tidak bisa hanya didasarkan pada hasil akhir. Yang juga harus dilihat adalah proses pengambilan keputusan, termasuk apakah ada itikad baik, kehati-hatian, mitigasi risiko, serta tidak adanya benturan kepentingan.
“Dalam dunia bisnis itu perhitungannya bisa berubah setiap hari, ada fluktuasi uang, fluktuasi keadaan. Maka ketika seorang direktur mengambil keputusan dengan itikad baik, kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan ada mitigasi risiko, harusnya dia dilindungi,” ucap Topo dalam kesempatan yang sama.
Topo mengakui, konsep BJR belum diatur secara eksplisit dalam hukum pidana Indonesia. Meski begitu, sejumlah hakim mulai menerima prinsip tersebut dalam putusan pengadilan. Menurut dia, perkembangan ini menunjukkan bahwa hakim berupaya membaca konteks keadilan dalam dunia bisnis dan profesi secara lebih proporsional.
“Menurut saya itu bagus. Berarti hakim akhirnya menggali bagaimana keadilan yang terjadi di dunia bisnis dan dunia profesional,” kata Prof. Topo.
Perdebatan mengenai BJR dan kerugian negara pada akhirnya memperlihatkan kebutuhan akan standar yang lebih konsisten dalam penegakan hukum. Putusan MK Nomor 28 Tahun 2026 memberi arah bahwa kerugian negara harus nyata, dapat dihitung secara jelas, dan ditetapkan oleh lembaga yang berwenang. Namun, arah itu hanya akan bermakna jika dijalankan secara konsisten dalam praktik penanganan perkara.
Dalam konteks BUMN dan entitas sektor publik lainnya, tantangannya bukan sekadar menghukum pelanggaran, melainkan memastikan bahwa hukum tidak mematikan keberanian mengambil keputusan bisnis yang sah. Kesalahan, risiko, dan kerugian perlu dibedakan secara cermat dari penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, dan niat jahat.

