Kemenhub Tindak Fuel Surcharge Avtur untuk Stabilkan Harga

Kemenhub Menyesuaikan Fuel Surcharge Angkutan Udara untuk Menjaga Keseimbangan Biaya Operasional

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan penyesuaian besaran fuel surcharge angkutan udara sebagai respons terhadap fluktuasi harga avtur dan untuk menjaga keseimbangan biaya operasional maskapai serta keterjangkauan tarif penerbangan.

Mekanisme Penyesuaian Fuel Surcharge

Menteri Perhubungan, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi yang berlaku. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 menjadi landasan bagi penyesuaian ini.

Menurut keputusan tersebut, besaran fuel surcharge akan ditentukan berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan. Persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas, dengan menyesuaikan fluktuasi harga avtur yang berlaku.

Implementasi Kebijakan dan Dampaknya

Berdasarkan evaluasi harga avtur per 1 Mei 2026, harga avtur rata-rata sebesar Rp29.116 per liter. Dengan demikian, Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal dalam negeri dapat menerapkan biaya tambahan (fuel surcharge) maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan. Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2026.

Lukman menegaskan bahwa kebijakan fuel surcharge merupakan langkah yang diambil pemerintah untuk mengantisipasi fluktuasi harga bahan bakar penerbangan dan menjaga keberlangsungan layanan transportasi udara nasional. Meskipun terjadi penyesuaian biaya tambahan akibat kenaikan harga avtur, maskapai penerbangan tetap diwajibkan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan ini guna memastikan pelaksanaannya berjalan secara transparan, akuntabel, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat pengguna jasa transportasi udara.

Source link

Hot Topics

Related Articles