MK Tegaskan Jakarta Tetap Sebagai Ibu Kota: Kabar Baik untuk Indonesia

Mardani Ali Sera Positif dengan Putusan MK tentang Jakarta sebagai Ibu Kota Negara

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang mengonfirmasi Jakarta tetap sebagai ibu kota negara disambut positif oleh Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera. Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno MK yang menolak semua permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Reaksi Mardani Ali Sera

Mardani menganggap kepastian mengenai status Jakarta sebagai ibu kota negara sebagai tanda positif bagi stabilitas nasional dan masa depan Indonesia. Melalui akun media sosialnya, Mardani mengatakan bahwa keputusan MK tersebut memberikan kabar baik bagi Indonesia.

Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera ini juga menyatakan bahwa Jakarta memiliki potensi besar untuk terus berkembang sebagai kota global yang dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat. Menurutnya, dengan segala potensinya, Jakarta akan terus menjadi pusat yang penting bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selain menyampaikan apresiasi atas keputusan MK, Mardani juga meminta pendapat publik mengenai status Jakarta sebagai ibu kota negara. Ia menuliskan pertanyaan, “Setuju Jakarta tetap jadi ibu kota?”

Konstitusi dan Pemindahan Ibu Kota

Putusan MK juga menekankan bahwa secara konstitusional, perpindahan status ibu kota negara belum berlaku sepenuhnya hingga ada keputusan resmi dari Presiden. Oleh karena itu, Jakarta masih sah menjalankan peran sebagai pusat pemerintahan nasional sampai proses administratif dan hukum terkait pemindahan ibu kota selesai.

Source link

Hot Topics

Related Articles