Polisi Tangkap Pencuri Tabung Oksigen di Tamansari, Jakarta Barat
Seorang pencuri tabung oksigen senilai Rp16 juta berhasil ditangkap di kawasan Tamansari, Jakarta Barat oleh Kepolisian Sektor Metro Tamansari. Pelaku yang berinisial MAH ditangkap kurang dari 24 jam setelah peristiwa pencurian berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Barang curian tersebut masih belum dijual dan disimpan oleh teman pelaku.
Motif dan Modus Operandi Pelaku
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pencurian diduga dilakukan karena faktor ekonomi. Pelaku, meskipun bukan karyawan toko, sering berada di sekitar lokasi sehingga mengetahui situasi dan harga tabung oksigen yang cukup mahal. Pencurian dilakukan saat toko masih beroperasi, dengan pelaku beraksi sendirian dan hanya mencuri satu tabung oksigen.
“Tabung oksigen tersebut hanya motif ekonomi untuk dijual kembali. Harga tabungnya ini memang lumayan mahal seharga Rp16 juta,” ujar Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M Zulfikar.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatan pencurian tabung oksigen tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang mengancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. Dengan demikian, pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya yang merugikan pihak lain.
Polisi terus melakukan upaya penegakan hukum dan penindakan terhadap pelaku-pelaku kejahatan agar masyarakat dapat merasa aman dan tenteram. Kejelian aparat dalam menangkap pelaku kriminal seperti pencuri tabung oksigen ini juga merupakan bentuk perlindungan terhadap hak dan keamanan seluruh warga.

