Vonis Dirut Terra Drone Indonesia: 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis kepada Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, dengan hukuman 1 tahun 4 bulan pidana penjara. Ini terkait dengan kasus kebakaran gedung Terra Drone yang menyebabkan 22 orang meninggal.
Putusan Pengadilan
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah mengatakan bahwa Michael Wisnu Wardhana terbukti bersalah karena kealpaannya mengakibatkan kematian orang lain. Sehingga, hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan pun dijatuhkan kepada Michael.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang menuntut kurungan penjara selama 2 tahun.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat, Daru Iqbal Mursid, sebelumnya menuntut Michael Wisnu Wardhana selama 2 tahun penjara. Jaksa meminta agar majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana dengan meyakinkan.
Michael Wisnu Wardhana didakwa sesuai dengan Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur tindak pidana karena kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain.
JPU juga meminta agar terdakwa tetap ditahan selama proses persidangan.
Peristiwa kebakaran yang disebabkan oleh kealpaan Michael Wisnu Wardhana telah menimbulkan dampak tragis dengan meninggalnya 22 orang, dan hal ini merupakan pelanggaran serius yang harus dihukum secara adil.
Merujuk pada Pasal 188 KUHP, perbuatan terdakwa dianggap membahayakan nyawa orang lain atau keamanan umum, sehingga penjara 1 tahun 4 bulan dianggap sebagai hukuman yang pantas.

