Pelaku penusukan mantan istrinya di Jakut ditangkap polisi

Pria Lansia Menusuk Mantan Istri di Resepsi Pernikahan

Seorang pria lansia berusia 67 tahun dengan inisial EF ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok karena menusuk mantan istrinya, ES (55), saat resepsi pernikahan anak kandungnya. Kejadian berlangsung di Gelanggang Remaja Jalan Sunter Karya Timur, Jakarta Utara.

Motif dan Surat Dendam

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Handam Samudro, menyebut bahwa motif pelaku diduga karena dendam terhadap mantan istrinya. Pelaku bahkan telah menyiapkan selembar surat yang memuat rasa sakit hati terhadap sang mantan istri terkait beberapa hal yang terjadi selama pernikahan mereka.

Pelaku membawa surat dan sebilah pisau ke resepsi pernikahan, yang kemudian digunakan untuk menusuk korban. Akibatnya, korban mengalami luka serius dan harus dirawat di rumah sakit untuk perawatan intensif.

Penyelidikan dan Penyidikan

Pelaku dan barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian dan dibawa ke Mako Polsek Tanjung Priok untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan saksi, insiden ini terjadi sekitar pukul 12.00 WIB saat pelaku datang ke resepsi pernikahan anak mereka.

Pelaku yang merupakan mantan suami korban tiba-tiba menusuk mantan istrinya dengan pisau saat berada di atas panggung resepsi. Pihak keamanan segera menghubungi polisi setelah kejadian terjadi.

Pelaku dijerat dengan pasal 468 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dengan penganiayaan berencana, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

Pada akhirnya, kekerasan dalam rumah tangga harus ditangani secara serius, dan upaya pencegahan serta perlindungan terhadap korban harus ditingkatkan untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.

Source link

Hot Topics

Related Articles