Oditur Militer Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Jakarta – Oditur Militer menegaskan penolakan terhadap seluruh dalil pembelaan atau pledoi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang bank berinisial MIP (37). Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, menyatakan bahwa seluruh dalil penasihat hukum harus ditolak.
Dalil Penasihat Hukum Ditolak
Oditur Militer tetap pada pendiriannya sebagaimana tercantum dalam tuntutan pidana yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya tanggal 18 Mei 2026. Dalam persidangan kali ini, Oditur Militer menegaskan bahwa seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan telah terbukti secara sah berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum acara Peradilan Militer.
Wasinton menegaskan bahwa dalil-dalil pembelaan tersebut tidak berdasar dan hanyalah upaya untuk mengaburkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap di persidangan. Pernyataan penasihat hukum terdakwa yang menyebut tidak adanya niat jahat untuk melakukan pembunuhan tidak berdasar.
Fakta Persidangan
Dalam uraian fakta persidangan, Oditur mengungkapkan bahwa korban MIP pertama-tama diambil secara paksa di area parkir Lotte Mart Pasar Rebo. Korban kemudian mengalami kekerasan fisik sebelum akhirnya tewas akibat kekerasan tumpul pada leher yang menekan saluran napas dan pembuluh darah utama.
Adapun terdakwa dalam kasus pembunuhan kacab bank antara lain, terdakwa satu Serka Mochamad Nasir, terdakwa dua Kopda Feri Herianto, dan terdakwa tiga Serka Frengky Yaru.
Oditur juga menyoroti peran terdakwa lainnya yang diduga terlibat dalam perencanaan dan pengendalian pengambilan paksa korban. Mereka berkomunikasi dan berkoordinasi sebelum dan saat kejadian berlangsung, menunjukkan adanya keterlibatan aktif dalam peristiwa yang berujung pada kematian korban.

