Polisi Ungkap Modus Dua Paranormal Pencuri Motor Duren Sawit






Polda Metro Jaya Bongkar Modus Paranormal Gadungan di Duren Sawit

Polda Metro Jaya Bongkar Modus Paranormal Gadungan di Duren Sawit

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap modus penipuan dan pencurian sepeda motor oleh dua pelaku yang menyamar sebagai paranormal di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur. Mereka berpura-pura sebagai paranormal sakti yang mampu membersihkan nasib buruk seseorang, namun sebenarnya menjalankan aksi kejahatan.

Modus Operandi

Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum, Danang Setiyo Pambudi Sukarno, korban yang dikenal sebagai Ilham (19) kehilangan sepeda motor, telepon genggam, dan dompetnya setelah tertipu oleh para pelaku. Pelaku menggunakan modus mengaku sebagai paranormal untuk memikat korban.

Peristiwa dimulai ketika korban sedang duduk sendirian di atas sepeda motor. Salah satu tersangka mendekati korban sambil mencari alamat orang yang ingin diobati, dengan iming-iming kesembuhan. Kemudian, tersangka lain datang dan mengklaim sebagai mantan pasien yang disembuhkan oleh tersangka pertama. Korban pun terperdaya.

Kejahatan Dilakukan

Di tengah perjalanan, korban dihentikan dan diberitahu bahwa sedang mengalami kesialan berat. Dengan dalih membersihkan nasib buruk, pelaku mengeluarkan paku yang sebelumnya disimpan di bawah lidah, membuat korban percaya terhadap kebohongan tersebut.

Paku itu kemudian dibungkus dengan uang milik korban dan diminta untuk dibuang sekitar 50 meter dari lokasi. Ketika korban menjauh untuk mematuhi perintah, kedua pelaku langsung melarikan sepeda motor korban. Aksi tersebut terjadi dengan cepat dan licik.

Penangkapan Pelaku

Setelah menerima laporan, polisi berhasil menangkap RAT di Cilincing pada 23 Mei 2026 dan AJ di Semper keesokan harinya. Barang bukti seperti telepon genggam dan sepeda motor milik korban berhasil disita sebagai bukti kejahatan yang dilakukan oleh kedua pelaku.

Saat ini, polisi masih dalam proses pencarian kendaraan korban yang hilang. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g dan atau Pasal 492 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.

Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap orang yang tidak dikenal yang menawarkan pengobatan, ritual pembersihan, atau praktik supranatural di tempat umum. Kejahatan semacam ini perlu diwaspadai dan dilaporkan ke pihak berwajib.


Source link

Hot Topics

Related Articles