Dirut Hanania Group Ditahan Polisi Terkait Dugaan Penipuan Umrah

Dirut Hanania Group Ditahan terkait Kasus Penipuan Umrah

Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) berinisial ASF terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang perjalanan ibadah umrah dengan total kerugian mencapai Rp12,14 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa ASF ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (29/5) dan kemudian ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.

Korban Merasa Dirugikan

Polda Metro Jaya menerima dua laporan polisi terkait kasus ini, dimana salah satunya dilayangkan oleh pelapor berinisial JSP yang mewakili sekitar 128 orang korban. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp12,14 miliar karena mereka tidak diberangkatkan ke Tanah Suci setelah membayar paket umrah kepada Hanania Group.

Penyidik telah memeriksa 33 saksi dari para pelapor dan korban yang terdata, serta masih melengkapi berkas perkara dengan mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa tersangka, dan mengamankan alat bukti pendukung lainnya.

Proses Penyelidikan Masih Berlangsung

Selain laporan dari JSP, Polda Metro Jaya juga sedang memproses laporan kedua yang diajukan oleh pelapor berinisial NN terkait gagalnya keberangkatan umrah dua jamaah. Dalam laporan tersebut, korban mengaku telah membayar paket umrah senilai Rp78,8 juta namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal.

ASF dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai dengan Pasal 492 dan 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta Pasal 607 KUHP tentang pencucian uang.

Source link

Hot Topics

Related Articles