Hasto Kristiyanto: Pasal 33 UUD 1945 Harus Hadirkan Kemakmuran Rakyat
JAKARTA – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 harus diwujudkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan hanya menguntungkan segelintir kelompok atau elite yang menguasai sumber daya alam.
Pada peringatan Hari Lahir Pancasila di halaman Masjid At-Taufiq, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Hasto sebagai inspektur upacara.
Kondisi Sumber Daya Alam dan Kemiskinan Menjadi Sorotan
Dalam pidatonya, Hasto menyoroti kondisi sejumlah daerah kaya sumber daya alam yang masih dihadapkan pada persoalan kemiskinan dan ketimpangan kesejahteraan. Ia menekankan bahwa kekayaan alam harus digunakan untuk kemakmuran rakyat, tidak hanya untuk kepentingan segelintir pihak.
Refleksi Nasional dalam Peringatan Hari Lahir Pancasila
Hasto mengajak untuk merefleksikan sejauh mana keadilan sosial telah dirasakan masyarakat, terutama kelompok ekonomi lemah. Ia mempertanyakan mengapa masyarakat di daerah kaya sumber daya alam sering tidak menikmati hasil pembangunan secara optimal.
Momentum peringatan Hari Lahir Pancasila seharusnya menjadi ajang untuk mengevaluasi keadilan sosial dan pembangunan di Indonesia. Hasto menyoroti arah demokrasi ekonomi yang mulai bergeser ke pola yang lebih sentralistik, serta mengingatkan pentingnya memberikan ruang bagi kedaulatan ekonomi rakyat.
Kepentingan rakyat harus selalu menjadi prioritas, dan kebijakan negara harus memihak kepada kelompok masyarakat yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Pesan untuk Kader Partai
Hasto menutup pidatonya dengan menyampaikan pesan dari Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, agar seluruh kader partai terus berjuang untuk kepentingan rakyat. Menjadi “banteng-banteng sejati” yang membela setiap rakyat yang tertindas di seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

