Penangkapan Pelaku Penyelundupan Etomidate di Tempat Hiburan Malam

Pelaku Edarkan Narkoba di Tempat Hiburan Malam dengan Modus Terselubung

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus penjualan narkotika jenis etomidate secara terselubung di Alexa Suites and Lounge, Jakarta Utara. Pelaku berhasil menyelinap ke dalam tempat hiburan malam dan menawarkan barang haram ini kepada pengunjung tanpa sepengetahuan manajemen.

Modus Operandi Pelaku

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputro, mengungkapkan bahwa pelaku berpura-pura sebagai pengunjung biasa dan diam-diam menawarkan etomidate kepada calon pembeli. Mereka masuk ke dalam lokasi dengan tanpa diketahui manajemen tempat hiburan malam dan berusaha menjual narkotika tersebut dengan cara yang tidak mencurigakan.

Ari juga menyebutkan bahwa pihak manajemen baru curiga setelah melihat aktivitas transaksi yang mencurigakan, yang kemudian dilaporkan ke polisi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang diduga menjual etomidate secara tidak sah.

Modus Penjualan dan Pengiriman

Selain menjajakan narkotika secara langsung di tempat hiburan malam, petugas juga menemukan bahwa pelaku menerima pesanan melalui WhatsApp dan mengirim barang haram tersebut menggunakan jasa ojek online. Pelaku juga melakukan transaksi secara tertutup dan sering kali menghapus jejak pembelian setelah transaksi selesai untuk menghilangkan bukti.

Para pelaku yang telah berhasil ditangkap dijerat dengan Pasal 119 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dihadapi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara hingga maksimal 12 tahun, ditambah dengan denda hingga Rp8 miliar.

Source link

Hot Topics

Related Articles