Polres Priok Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkotika

Jakarta (ANTARA) – Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mengadakan pemusnahan ribuan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama paruh pertama tahun 2026. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan upaya untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Pemusnahan Barang Bukti

Pemusnahan ribuan barang bukti narkotika dilaksanakan di halaman depan lobi Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Pemerintah Kota Jakarta Utara, BNN, Laboratorium Forensik (Labfor), dan pihak terkait lainnya. Hal ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum secara transparan.

Aris menyebutkan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan untuk mempertanggungjawabkan penegakan hukum kepada masyarakat. Kegiatan ini diawasi oleh pihak terkait, termasuk Labfor dan BNN. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis Etomidate sebanyak 5.219 buah dan sabu seberat 2.062,17 gram bruto.

Pengungkapan Kasus Narkotika

Selain pemusnahan barang bukti, Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga mencatat capaian pengungkapan kasus narkotika selama enam bulan pertama tahun 2026. Jajaran Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah berhasil mengungkap 58 kasus narkotika dengan total 67 tersangka. Dari jumlah tersebut, 15 kasus telah diserahkan kepada kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Total barang bukti yang diamankan meliputi sabu, Etomidate, ganja, tembakau sintetis, ekstasi, dan obat-obatan berbahaya lainnya. Polisi menerapkan ketentuan hukum yang berlaku, dengan ancaman hukuman pidana mulai dari lima tahun penjara hingga pidana mati sesuai peran dan jumlah barang bukti yang terlibat.

Source link

Hot Topics

Related Articles