Indonesia Development Monitoring Soroti Kasus MNC vs. CMNP Pasca Putusan Pengadilan
Pada Senin (15/6/2026), Indonesia Development Monitoring (IDM) memberikan pandangan hukum terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk dan PT MNC Asia Holding. Dalam analisisnya, Direktur Hukum IDM, Rustam Efendi, SH, menegaskan bahwa ini bukan pendapat hukum final karena belum dilakukan kajian menyeluruh terhadap dokumen lengkap perkara.
Perkara Perdata Terkait NCD
Perkara ini bersumber dari transaksi lama terkait instrumen Negotiable Certificate of Deposit (NCD) sejak 1999. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan sebagian gugatan CMNP dan menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Majelis hakim menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar USD 28 juta dan ganti rugi immateriil Rp50 miliar. Doktrin piercing the corporate veil diterapkan untuk menembus tanggung jawab korporasi.
Catatan Kritis IDM
IDM menyoroti perubahan posisi CMNP terkait transaksi NCD yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan perpajakan. Penerapan doktrin piercing the corporate veil terhadap Hary Tanoesoedibjo dipersoalkan karena harus diuji dengan ketat. IDM juga menekankan bahwa tanggung jawab hukum pada dasarnya melekat pada perusahaan, bukan pemegang saham secara pribadi.
Putusan PN Jakpus yang belum berkekuatan hukum tetap telah diajukan upaya banding oleh pihak tergugat. IDM menilai bahwa perkara ini lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa korporasi, bukan tanggung jawab pribadi. Keberhasilan pembelaan di tingkat lanjutan akan sangat bergantung pada pembuktian di persidangan terkait keterlibatan langsung pihak individu dalam transaksi yang disengketakan.

