Pria di Jakarta Utara Diduga Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Anjing di Kafe Hewan Peliharaan
Seorang pria berusia 24 tahun, dengan inisial OL, sedang menjalani pemeriksaan kejiwaan oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anjing di Dogs Ministry, sebuah kafe hewan peliharaan di Penjaringan, Jakarta Utara.
Pemeriksaan Kejiwaan Oleh Polisi
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP Sampson Sosa Hutapea, menyatakan bahwa pria tersebut akan diperiksa kejiwaannya oleh seorang psikiater. Statusnya saat ini masih sebagai saksi dan hasil pemeriksaan kejiwaan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran tentang kondisi mental terlapor.
Pria berinisial OL dilaporkan kepada Polsek Metro Jakarta Utara setelah melakukan pelecehan seksual terhadap anjing pada Senin pukul 13.30 WIB. Tindakan tersebut melanggar pasal 337 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan terhadap hewan dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun.
Proses Penyelidikan Masih Berlangsung
Polisi telah mengamankan bukti berupa flash disk yang berisi video pelecehan seksual, ponsel, dan hasil visum dari dokter hewan. Selain itu, sejumlah saksi juga telah diperiksa. Kejadian dimulai ketika pelaku masuk ke toko hewan peliharaan dan terlihat melakukan tindakan pelecehan di hadapan anjing.
Saksi melaporkan kejadian tersebut dan merekamnya, kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Metro Penjaringan. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan tindakan hukum yang tepat.
Saat ini, pria berinisial OL masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan bertanggung jawab atas perbuatannya terhadap binatang yang dilindungi oleh hukum.

